Empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dijatuhi dengan hukuman seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis, (16/11/2023).
- Pakar Hukum: Rekening Brigadir J jadi Pintu Masuk Pidana Lainnya Seperti TPPU
- Kata Mahfud MD, Penahanan Putri Candrawathi Bukti Kapolri Serius Bereskan Kasus Sambo
- KPK Terima Asset Recovery Perkara KTP-el Senilai Rp 86,6 Miliar
Baca Juga
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.
Ke-empat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu; Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho.
Sebelumnya, terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjab Barat.
Sementara itu, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.
Untuk diketahui, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika kasus terdakwa Zico,dkk dalam perkara narkotika pengedar sabu 30 kg telah divonis hakim semuanya seumur hidup, setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari.
"Empat terdakwa pengedar sabu semuanya divonis hukuman seumur hidup, kita akan lihat 7 hari kedepan terdakwa ajukan banding atau tidak," kata Lexy.
- Dugaan Korupsi Heli AW-101, Irfan Kurnia Saleh Didakwa Rugikan Negara Rp 738,9 Miliar
- Disebut Terima Uang Rp 51,3 Miliar, Anak Buah Mardani Maming Ngaku Dipaksa Berbuat Salah
- KPK Berharap DPR Segera Tentukan Pengganti Lili Pintauli Siregar